Kali ini pelaku perjudian online yang berada di wilayah polres Bondowoso berhasil di amankan, kali ini Satreskrim Polres Bondowoso berhasil amankan Diduga Pelaku Perjudian Online High Domino Island
Bondowoso, Maraknya perjudian Online di kalangan masyarakat, membuat pihak Polri bekerja keras guna memberantas para pelaku yang menyediakan atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian Online.
Seperti yang telah behasil di bekuk oleh Sat Reskrim Polres Bondoowoso, tepatnya pada hari Minggu 21/08 2022 sekitar pukul 19.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso menerima penyerahan dari Resmob Satreskrim Polres Bondowoso Pelaku judi Online An. Inisal SB (34) yang beralamatkan Desa Penambangan Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.
Pelaku SB diketahui telah mengadakan kesempatan untuk main High Domino Island dengan mendistribusikan atau menjuak Chip High Domino Island menggunakan Facebook dan Whataap kepada pemain dengan harga Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per 1 Bilion nya yang pelaku beli dari orang lain dengan harga Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah), dari chip High Domino Island Pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per Bilion nya.
Pelaku SB berhasil dibekuk saat melakukan transaksi jual Chip High Domino Island dan saat itu Pelaku berada di Desa Petung Kecamatan Curahsami Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso menerangkan, “Berdasarkan informasi dan keterangan para saksi, Unit Sat reskrim menindak lanjuti untuk mengamankan Pelaku Judi Online. Diketahui Pelaku An. Inisial SB (34) yang beralamatkan Desa Penambangan Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, yang saat itu pelaku bisa diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso di Desa Petung Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Pelaku SB diketahui melakukan tindak Pidana dengan perjudia Online High Domino Island. Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan Uang sebesar Rp. 1.125.000,00 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 buah HP merk Oppo CPH1931 warna putih, “tegasnya.
” Atas perbuatan pelaku SB kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1, pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Berita Polisi, Beritapolisi,Berita Polisi Viral,Berita Polisi Terbaru,Berita Polisi Trending,Berita Polisi Hari ini, Berita Polisi Populer,Berita Polisi Paling Viral,Berita Polisi Indonesia