Featured Hukum Dan Kriminal

Begini Kronologi Oknum Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri

Oknum Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri, Kapolda Jabar Minta Maaf
Oknum Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri, Kapolda Jabar Minta Maaf

Berita Polisi Cirebon – entah apa dibenak seorang oknum polisi yang satu ini, Seorang Oknum anggota Polres Cirebon Kota berinisial Briptu C ditahan karena diduga memperkosa anak tirinya. Ditemani pengacara kondang, Hotman Paris, Kapolda Jabar Irjen Suntana meminta maaf ke ibu korban.

Dilihat dari Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis (29/9/2022), Hotman Paris tampak duduk semeja dengan Irjen Suntana dan seorang wanita yang diduga ibu korban. Irjen Suntana dan ibu korban tampak bercakap-cakap.

“Ini pertama kali dalam sejarah hukum yang saya dengar langsung seorang Kapolda berpangkat Irjen Pol datang ke Kopi Joni dan setelah mendengar pengakuan dari ibu korban bahwa anaknya diduga diperkosa oleh ayah tirinya yang kebetulan oknum polisi,” ujar Hotman Paris.

“Ini pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia Kapoldanya langsung yang meminta maaf kepada ibu korban atas kelakuan dari anak buahnya,” lanjut Hotman.

Selanjutnya, terlihat Irjen Suntana berbicara. Irjen Suntara meminta maaf secara langsung ke ibu korban.

“Ibu, bapak, abdi punten minta maaf. Bapak sing kuat, sing sabar ya, muhun-muhun,” jelas Irjen Suntana.

Kemudian, Hotman Paris kembali berbicara. Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sigap mengusut kasus pemerkosaan ini.

“Terima kasih kepada instansi polisi mudah-mudahan untuk kasus-kasus berikutnya seperti ini yang berlangsung di negeri ini bakal menyatu antara polisi dengan rakyatnya. Terima kasih sekali lagi salam dari Hotman, hari ini 29 September (Kapolda Jabar) langsung datang dari Polda Jawa Barat ke Kopi Joni didampingi dua Kapolres Cirebon kota dan kabupaten,” jelas Hotman.

Awal Mula Kasus
Briptu C mulanya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik pada 25 Agustus 2022. Setelah itu, ibu korban kembali melaporkan oknum polisi tersebut atas dugaan kekerasan seksual pada 5 September 2022.

Sehari berselang, Briptu C akhirnya ditangkap. Ia lalu ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud dan setelah dilakukan visum, kemudian pada 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pada 7 September, dilanjutkan dengan proses penahanan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman, Selasa (27/9/2022).

Arif memastikan pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini, pelaku telah ditangkap sekaligus ditahan di ruang Mapolresta Cirebon.

Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Terkait dengan penerapan Pasal, penyidik menerapkan Pasal dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” kata Arif.

“Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara,” kata dia.

Pos terkait

Kapolres Bondowoso memberikan support kepada Personil yang Sedang Dirawat di RS Bhayangkara

admin

Ringankan Beban Warga, Polda Jatim Bersama Jajaran Polsek Lakarsantri Bagikan Paket Sembako

admin

Polri Komitmen Jaga Kelancaran Arus Mudik Lewat Operasi Ketupat 2024

admin