Berita Polisi Indonesia

Polres Bondowoso Tangkap Pencuri Spesialis Brankas yang Bobol Gudang Tembakau Hingga Rp 650 Juta

Polres Bondowoso Tangkap Pencuri Spesialis Brankas yang Bobol Gudang Tembakau Hingga Rp 650 Juta

BONDOWOSO – Polres Bondowoso berhasil meringkus kawanan pencuri uang tunai di salah satu gudang tembakau, di desa/kecamatan Tamanan, Bondowoso pada Selasa (7/6/2022) kemarin.

Pelaku yang terdiri dari empat orang itu, merupakan warga Kabupaten Jember dari beberapa kecamatan. Mereka membobol brankas, dan mencuri uang di gudang tembakau tersebut. Nilainya hingga mencapai Rp 650 juta.

Ke empat pelaku di antaranya yakni, B (46), H (46) TA (32). Kemudian, seorang lagi berinisial AH yang kini tengah menjalani hukuman kasus lainnya di Lapas Bojonegoro.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, menerangkan, ke empat pencuri tersebut melakukan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai penunjuk jalan, eksekutor pencurian, hingga pembobol brankas.

Dan mereka yang melakukan aksinya pada 3 November 2021 itu, melakukan pencurian dengan merusak atau membobol tembok gudang.

“Selanjutnya mereka ke dalam ruang penyimpanan melalui pintu besi sebelah timur gudang tembakau, dan masuk ke ruang kantor tempat brankas,” jelas Kapolres Wimboko.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wimboko, uang ratusan juta tersebut telah habis digunakan untuk merenovasi rumah, bermain judi dan perempuan, menyewa sawah, membeli sapi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan pelaku uangnya sudah digunakan,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Purnomo, bahwa pihaknya semula menangkap pelaku TA yang merupakan penunjuk jalan dalam aksi pencurian itu.

Setelah berhasil mendapatkan keterangan, Satreskrim Polres Bondowoso keesokan harinya juga berhasil melakukan penangkpan pada ke dua pelaku lainnya.

“Pelaku yang TA ditangkap tanggal 7 Juni 2022, yang dua orang lagi B dan H, kita tangkap keesokan harinya,” jelasnya.

Selain itu, bersama pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor, brankas, tiga pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

“Mereka kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(HUMAS)

Pos terkait

Polres Metro Tangerang Kota Perketat Jaga Keamanan SPBU Terkait Kenaikan Harga BBM

admin

Sambut Hari Bhayangkara Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Gelar Bakti Sosial Tempat Ibadah

admin

Pastikan Hewan Ternak Masuk Surabaya Bebas PMK, Ini Upaya Kapolrestabes Surabaya SURABAYA, NTJnews.co.id – Menjelang perayaan Idul Adha 1 Zulhijjah 1443 Hijriah, Kapolrestabes Surabaya bersama tim melaksanakan berbagai kegiatan guna memastikan keamanan hewan ternak/korban dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di dampingi Kasat Binmas dan PJU Polrestabes Surabaya mengadakan tinjauan langsung di sejumlah pemilik hewan ternak dan menyaksikan langsung penyemprotan vaksin di dua lokasi, yakni Benowo dan Pakal, Sabtu (02/6/2022). Kombes Pol Yusep, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk memastikan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak tidak menyebar di Kota Surabaya, sehingga hewan ternak yang hendak di sembelih aman dari PMK. ” Kegiatan ini sebagai langkah pencegahan dan memastikan bahwa wabah PMK tidak masuk Ke Kota Surabaya, sehingga hewan ternak yang hendak di sembelih aman dari PMK”, ucapnya. Kami akan bekerjasama dengan dinas terkait guna terus melakukan antisipasi karena wabah ini merupakan resiko kurangnya daya tahan. Kami memastikan peternak telah di berikan sosialisasi pencegahan wabah PMK, salah satunya tidak sembarangan mendatangkan hewan ternak dari luar wilayah, imbuhnya. Kapolrestabes juga berpesan kepada anggota untuk menghindari kontak langsung dengan hewan ternak saat melakukan peninjauan agar tidak terjangkit dan menjadi penyebar virus. Kami himbau masyarakat tidak usah cemas dan khawatir, bahwa hewan ternak yang masuk ke Kota Surabaya telah melalui tahapan proses dan di pastikan aman dari wabah PMK, pungkasnya.*

admin