Berita Polisi Pekanbaru – Kasus penyekapan dan juga pemukulan Riri Aprilia Kartin (27) oleh oknum polisi wanita atau (polwan) Brigadir IR dan ibunya YUL memasuki babak baru. Kedua pelaku resmi ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum dan Bid Prppam Polda Riau. Kasus itu menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Iqbal.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk korban dan terlapor,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022).
Setelah semua pemeriksaan tuntas, tim yang dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Asep akhirnya menuntaskan kasus yang dilaporkan Riri. Brigadir IR dan ibunya YUL ditetapkan tersangka penganiayaan atas Pasal 351 KUHP.
“Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara hari ini dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR atau (IR) dan YUL sebagai tersangka,” kata Sunarto.
Tidak hanya terjerat pidana, IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau yang dipimpin Kabid Propam Kombes J Setiawan.
“Tersangka IDR atau IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau. Ini terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” kata Kombes Sunarto.
Sementara untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
“Salah satu pertimbangannya tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR atau IR,” katanya.
“Awalnya Rabu 21 September pukul 20.00 WIB saya sedang sama pacar saya, pacar saya ini adik si Polwan. Pacar saya polisi juga, Brigadir RZ dinas di Narkoba Polda,” kata Riri membuka cerita.
Setelah didatangi Brigadir IR dan ibunya, ia langsung diminta keluar dari kontrakannya. Sang pacar yang mendengar suara kakak dan ibunya menolak dan minta masalah itu diselesaikan di rumah.
Permintaan itu justru membuat Brigadir IR marah dan membesarkan volume suara di kontrakan. IR mengaku talah berulang kali mengingatkan Riri tidak menemui adiknya.
“Saat datang dia ngomong dengan kasar, teriak-teriak gimana caranya bisa ketemu saya. Pacar saya menemui agar saya tak dipukuli karena pacar saya ini sudah tahu ibu dan kakaknya kasar,” katanya. Negosiasi Brigadir RZ rupanya tidak juga membuahkan hasil. Brigadir IR semakin murka dan memaksa masuk kamar dan menemui Riri yang sudah ketakutan.
“Saat bertemu langsung dipukul, dicakar, dijambak dan diseret pakai rambut saya sendiri di kontrakan. Kepala bengkak kan ini karena dijambak, itu kejadian di dalam kamar,” katanya.
Tak puas, Riri mengaku dikunci di dalam kamar dengan posisi lampu dimatikan. Dalam kondisi gelap gulita itulah korban dipukuli.
“Polwan ini ngurung saya di kamar, ngunci pintu dan lampu dimatikan. Dikeroyoklah saya di kamar itu, ada sekitar 15 menitlah. Itulah dia bilang saya polwan, saya tugas di BNN dan sebagainya,” kata Riri.
Terakhir, wanita berusia 27 tahun tersebut mengaku peristiwa yang menimpanya itu bermula dari cinta tak direstui. Keluarga sang kekasih, Brigadir RZ tidak merestui hubungan keduanya yang sudah dijalin 3 tahun terakhir.
“Awalnya ini cinta tak direstui. Kami ini dilarang untuk komunikasi, dilarang bertemu lagi. Tetapi kami sudah diberi peringatan sampai pada hari itu nomor pacar saya dicekpost sama Polwan ini,” katanya.
Atas insiden itulah Riri akhirnya memilih untuk melaporkan Brigadir IR dan ibunya atas dugaan penganiayaan ke Polda Riau. Laporan dibuat, Kamis (22/9) dini hari setelah kejadian