Polres Jakarta Selatan menangkap 5 orang pria mucikari yang menjajakan perempuan dibawah umur sebagai pekerja seks komersial atau PSK online. Para pelaku masing masing inisial MH, AM, MRS, RD, dan RR. Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Harun menjelaskan, para korban yang masih berusia belasan tahun itu diminta melayani pelanggan di salah satu hotel di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bahkan, para korban tersebut harus melayani 3 pria hidung belang yang dibawa mucikari, dalam satu hari.
“Setiap harinya kurang lebih 2-3 pelanggan yang bisa didapatkan oleh satu orang korban,” ujar Harun saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.
Harun mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya diketahui anak-anak dibawah umur yang melayani pria hidung belang itu mendapatkan uang Rp 300.000 sampai Rp 800.000, sesuai tarif yang ditawarkan mucikari. “Kalaupun dapat Rp 500.000, digunakan untuk membayar sewa, selanjutnya digunakan untuk memenuhi kehidupan bersama,” jelasnya. Kemudian untuk uang yang didapat dari hasil melayani pelanggan itu, ada bagian untuk korban. Tetapi sebagian besar dikuasai para mucikari untuk kebutuhan sepanjang dua bulan tinggal di hotel itu. “Mereka tinggal juga di kamar hotel itu. Setiap hari tinggal bergantian. Mana kamar yang tidak dipakai melaksanakan kegiatan tersebut, maka kamar itu yang digunakan untuk ditempati oleh para korban dan juga tersangka. Jadi selama keseharian mereka tinggal di kamar, ada 6 kamar yang disewa. Per hari dia menyewa Rp 300.000,” jelasnya.
Harun tegaskan 5 orang mucikari itu telah ditangkap pada Kamis 22 September 2022 dini hari. Para pelaku terbukti memperdagangkan para korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi online MiChat. “Mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel tersebut dengan cara melalui aplikasi MiChat,” ujarnya.
Dikatakan Harun, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang miris adanya PSK yang masih usai belasan tahun namun sudah menjajakan diri.
Selanjutnya pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki informasi tersebut ke lokasi. Lalu menangkap para pelaku dan juga mengamankannya korban yang di eksploitasi.
“Dari hasil penelusuran, didapati 5 orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian, ada 6 korban di situ, 5 anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa,” ujarnya. Para pelaku hingga kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Juga kami lapis dengan KUHP yaitu Pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.