Kepolisian telah resmi mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Lalu siapa yang memberi perintah menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober sehingga mengakibatkan ratusan korban jiwa? Ada dua polisi yang di antara enam tersangka itu yang memberi perintah menembakkan gas air mata.
Sebelum membahas soal dua polisi itu, simak dulu enam tersangka tragedi Kanjuruhan berikut ini:
- Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
- Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
- Security Officer, Suko Sutrisno.
Enam tersangka itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10) lalu. Sigit menyebut inisial dari nama enam orang tersebut.
2 Polisi yang Perintahkan Tembakan Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga orang dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, adalah anggota Polri. Di antara mereka, ada yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata kepada Aremania, sebutan untuk pendukung klub sepak bola Arema. Berikut identitas mereka:
- Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
- Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Dua di antara mereka dinyatakan Kapolri telah memerintahkan penembakan gas air mata. Dua polisi itu adalah:
- Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.
Dikatakan Kapolri Jenderal Sigit, Saudara BSA (istilah yang digunakan Sigit untuk menyebut inisial Bambang Sidik Achmadi) memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
“Pidana sama pasal 359 pasal 360, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” kata Sigit.
AKP Hasdarman dari Brimob Polda Jatim juga sama. Dia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
“Saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” kata Listyo.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut mengetahui bahwa aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata. Namun, Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. Dia disangkakan Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
11 Polisi Jadi Eksekutor Tembakan Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Gas air mata itu ditembakkan ke arah suporter di tribun selatan dan utara.
“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena,” ungkap Sigit, dikutip detikcom, Sabtu (8/10/2022).
“Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah,” tambahnya.
Kemungkinan Tersangka Baru
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) masih bekerja mengusut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Mahfud menyebut ada kemungkinan tersangka baru yang ditetapkan berdasarkan hasil kerja TGIPF.
“Saya tidak akan mendorong munculnya tersangka baru, tapi bisa saja dari hasil tim itu nanti muncul,” kata Mahfud di Gedung Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (7/10/2022).
Siapa tersangka baru itu? Sampai saat ini, tentu belum ada yang tahu. Mahfud menyatakan masalah gas air mata itu menjadi perhatian Presiden Jokowi juga.
“Tapi substansi pandangan presiden itu sudah dipidatokan hari Minggu dan Senin, bahwa itu masalah gas air mata, masalah regulasi, kedisiplinan dan perintah mengambil tindakan itu kan perhatian presiden,” kata Mahfud.