Berita Polisi Indonesia

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

 

Jakarta – Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.

Jokowi menandatangani beleid baru itu pada 15 Oktober 2024. Melalui salinan aturan yang dilihat dari situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” tulis pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Satuan ini mempunyai satu orang wakil.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengusulkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ini. Ia menyampaikan itu kepada wartawan di sela Rapim Polri 2024 di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024

“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” kata Listyo.

Pos terkait

Rakernis Divisi Humas Polri 2024, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

admin

Aksi Demo Mahasiswa Cipayung Plus Surabaya Berjalan Damai Dan Ditutup Dengan Buka Puasa Bersama

admin

Tinggalkan komentar