Berita Harian

KPAI Sambangi Rumah Murid SD Korban Kasus Supriyani di Konawe Selatan: Tidak Ada Diskriminasi

KPAI Sambangi Rumah Murid SD Korban Kasus Supriyani di Konawe Selatan: Tidak Ada Diskriminasi

KPAI Sambangi Rumah Murid SD Korban Kasus Supriyani di Konawe Selatan: Tidak Ada Diskriminasi
Rombongan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi kediaman murid SD, korban penganiyaan dalam kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (25/10/2024).

KENDARI – Rombongan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi kediaman murid SD, korban penganiyaan dalam kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

KPAI dimpimpin Komisioner Ai Maryati Solehah mendatangi kediaman Aipda WH, orangtua korban yang terletak di Desa Mekar Jaya Kecamatan Baito, Konawe Selatan pada Jumat (25/10/2024).

Komisioner Perlindungan Anak, Ai Maryati Solehah mengungkapkan kunjungannya untuk melihat kondisi kesehatan psikologis korban dampak dari kasus tersebut.

“KPAI hadir untuk mengawal pemenuhan hak anak, kesehatan mental maupun psikologis, meski proses hukum tetap berjalan, hak-hak anak terutama korban harus tetap diprioritaskan dan mendapat perhatian serius,” ungkap Ai Maryati.

Lebih jauh Ia menambahkan, dalam kunjungan tersebut, pihak KPAI langsung merespons dengan melakukan profiling terhadap anak sebagai korban.

KPAI ingin mengetahui kronologis yang sebenarnya, versi kedua orangtua korban dan memastikan penanganan perkara utama terkait hak-hak terhadap anak, hak pendidikan dan hak bermain.

“Kami berharap semua pihak dapat mengawal proses kasus yang terjadi ini agar tidak ada diskriminasi terhadap korban,” tutupnya.

Sebelumnya, guru honorer di Kecamatan Baito, Supriyani dituduh aniaya murid SD kelas 1 yang juga anak polisi Aipda WH dan N.

Bahkan Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Kemudian penahanannya ditangguhkan berdasarkan surat yang ditetapkan PN Andoolo, Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl, pada 22 Oktober 2024.

Dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano serta dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Supriyani juga sempat menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan atau tuntutan jaksa di PN Andoolo, Kamis (24/10/2024) kemarin

Pos terkait

Kapolrestabes Surabaya : Alhamdulillah Unras Kenaikan BBM Di Surabaya Kondusif

admin

Sepekan Kenaikan BBM, 1.200 Paket Sembako Disalurkan Polisi di Kota Tangerang

admin

Tinggalkan komentar