Dirreskrimsus Polda Jatim Bersama Menteri Perdagangan Ungkap Kasus Impor Senilai 9,8 Miliyar
Kasus impor ilegal berupa keramik dengan total nilai 9,8 Miliyar berhasil diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si bersama dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, M.Si.
Kasus tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si pada konferensi pers di Polda Jawa Timur.
Ia mengatakan bahwa keramik senilai 9,8 Miliyar rupiah tersebut dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mendag menyampaikan dalam paparannya, barang-barang tersebut selain tidak mengantongi izin impor juga tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) serta tidak dilengkapi laporan surveyor.
Penindakan barang yang melanggar ketentuan ekspor impor ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Kasus ini merupakan tindak lanjut pengungkapan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya dan Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Impor diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.