Berita Harian Berita Polisi Indonesia

Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM Untuk Minta Maaf, Buntut Aksi Demo di Depan Mapolresta

Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM Untuk Minta Maaf, Buntut Aksi Demo di Depan Mapolresta

Polresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM Untuk Minta Maaf, Buntut Aksi Demo di Depan Mapolresta

 

Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada 3 petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Ketiga petinggi BEM yang diultimatum itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, lalu Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa sebelumnya, ketiga orang tersebut telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik.

“Yang pertama, mengklarifikasi terhadap 2 aksi demonstrasj yang dilakukan pada Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024) di depan Polresta Malang Kota. Untuk diluruskan kepada masyarakat Kota Malang, terkait fakta peristiwa sebenarnya. Sehingga, tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” ujarnya kepada wartawan usai press rilis ungkap kasus penganiayaan di Polresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).

Pria yang akrab disapa BuHer ini juga meminta ketiganya meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang. Termasuk, kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya.

“Kedua, mereka bertiga meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat serta meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa. Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas tanpa ada kepentingan pribadi,” jelasnya.

BuHer juga menambahkan, bahwa batas waktu ultimatum tersebut adalah 1×24 jam.

Apabila ketiganya tidak memberikan klarifikasi dan meminta maaf, maka akan berlanjut ke jalur hukum.

“Kami memberikan waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut, untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” terangnya.

mencoba konfirmasi kepada Mahmud dari BEM Malang Raya, terkait ultimatum dari Polresta Malang Kota tersebut. Namun hingga saat ini, konfirmasi melalui Whatsapp tersebut belum direspon.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota.

Dalam demo tersebut, mereka menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD (18), mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.

Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi pada September 2023 di Kafe Loteng (Loteng Teppanyaki Bar) Jalan Bandung Kota Malang.

Dalam kasus tersebut, melibatkan tiga orang yaitu HAD, EM, dan HA.

Pada awalnya, ketiga orang dari kedua belah pihak tersebut sudah sepakat berdamai.

Namun ternyata, HAD pada Senin, 4 September 2023. Dan di hari yang sama, EM juga melaporkan HAD.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.

Sehingga selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka.

 

Pos terkait

Kerjasama BUJT dan Ditlantas Polda Sulsel wujudkan Kamseltibcar Lantas di Jalan Tol

admin

Tinggalkan komentar