Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme, Komisi III DPR: Ini Bentuk Nyata Kehadiran Negara
Sejak Operasi Kepolisian Kewilayahan digelar serentak 1 Mei 2025, Polri telah menindak 3.326 kasus. Operasi ini menyasar praktik premanisme di Tanah Air.
Demikian keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.
“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” jelas Sandi.
Instruksi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
Sandi menyebut penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan. Seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” tegas jenderal polisi bintang dua itu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai Operasi Kepolisian Kewilayahan yang menyasar kasus premanisme merupakan bentuk kehadiran negara.
“Sejak operasi kepolisian kewilayahan dimulai pada 1 Mei 2025, Polri telah menangani 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah Indonesia. Ini bentuk nyata kehadiran negara,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut kader Partai Golkar itu, segala tindakan premanisme harus dimusnahkan.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas, cepat, dan responsif. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan,” ucapnya